PERNAH mendekam di balik jeruji besi karena kasus pencurian pada 2004 silam tidak membuat Suharno alias Harno, 27, warga Jalan Pangeran Antasari Gang Bakut RT 3 RW 4 Kelurahan Baru, Kotawaringin Barat (Kobar), jera.
Seusai ditangkap bersama barang bukti, ia langsung diserahkan ke markas Polres Kobar, Rabu (12/3) sekitar pukul 00.15 dini hari.
Kanit 3 Reskrim Ajun Inspektur Dua Yellis Kristanto menjelaskan, tersangka masih menjalani pemeriksaan. “Tersangka mengaku mencuri laptop dari barakan di jalan pangeran Antasari Gang Rengas sekitar pukul 14.30 WIB. Menurutnya barakan tersebut tidak memiliki plafon. Batas antar kamar hanya dipisahkan oleh sekat dinding,” jelas Yellis.
Tersangka bisa masuk ke kamar korban karena selama beberapa hari ini ia tinggal dikamar temannya yang berada tepat di samping kamar barak korban. Usai mengambil laptop tersangka langsung pergi menjual hasil jarahannya. Sialnya tersangka juga menawarkan kepada salah seorang temannya yang bernama Said. Tetapi Said tidak bersedia membeli laptop itu, Tidak lama setelah tersangka pergi, kemudian korban datang ke rumah Said dan menceritakan bahwa dirinya baru saja kehilangan laptopnya. “Mendengar hal tersebut Said kemudianmenceritakan bahwa, baru saja dirinya ditawari untuk membeli laptop oleh tersangka,” jelas Yellis.
Akhirnya tersangka diringkus di rumahnya.
ٱلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
ٱلْعَٰلَمِين
